
METROTANGSEL.COM, Jakarta – Ombudsman RI menemukan Maladministrasi mengenai tidak diberikan pelayanan pembinaan dan perlindungan kepada Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) yang belum difasilitasi oleh pemerintah dikarenakan permasalahan nomenklatur pemerintahan.
Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy dalam keterangan tertulisnya menilai selama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya memberikan perlindungan dan pembinaan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana Permendikbud No 77 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Sementara kelompok agama yang belum difasilitasi Pemerintah belum mendapatkan perlindungan dan pembinaan. Disamping itu, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak terdapat unit kerja dan/atau satuan tugas dalam rangka perlindungan kepada kelompok agama selain enam agama yang difasilitasi oleh Pemerintah,” tulisnya.
Ia juga mengatakan, pemerintah harus menyusun regulasi dan menata kelembagaan pemerintahan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada kelompok agamabukan hanya kepada enam agama yang difasilitasi di Indonesiatapi juga aliran kepercayaan.(sam)